Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan saya sebelumnya
Mengurus Surat Pindah Penduduk Part 1
Karena jarang melakukan perbaharuan di blog ini, saya belum sempat melanjutkan tulisan sebelumnya. Pada kesempatan ini saya lanjutkan bagaimana cerita saya mengurus surat pindah penduduk dari Jawa Barat ke Kepulauan Riau, Indonesia.
Data kependudukan saya di tempat tinggal sebelumnya telah saya kosongkan dan langkah selanjutnya adalah mengurus data kependudukan di tempat tujuan saya, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
E-KTP yang saya peroleh dari tempat tinggal saya sebelumnya di Majalengka, Jawa Barat baru beberapa hari di tangan sudah harus lepas karena pihak dinas kependudukan Kabupaten Majalengka memintanya. Namun, hal tersebut membuat saya kesulitan mengurus data kependudukan di tempat baru.
Langkah pertama mengurus surat kependudukan di tempat baru adalah mengurus Kartu Keluarga (KK). Saya menghubungi ketua RT setempat untuk meminta bantuan mengurus KK ini.
Setelah saya tergabung sebagai salah satu anggota keluarga dan tercatat pada sebuah Kartu Keluarga, tiba saatnya saya mengurus penerbitan KTP. Namun pada saat mengurus penerbitan KTP baru di Kecamatan Tanjungpinang Barat, saya mengalami hambatan. Pihak kecamatan memberitahu bahwa jika e-KTP sudah terbit di tempat sebelumnya, di tempat baru tidak bisa lagi menerbitkan KTP.
Akhirnya saya berkonsultasi ke kantor Dinas Kependudukan Kota Tanjungpinang. Saya diberi tahu untuk kembali ke kantor kecamatan menyampaikan hal yang sebenarnya. Tapi pihak kecamatan tetap tidak bisa menerbitkan KTP saya.
Saya akhirnya menghubungi kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Majalengka untuk meminta eKTP saya yang telah ditarik. Tapi pihak disduk Majalengka bersikukuh bahwa syarat pindah penduduk adalah ditariknya KTP (baik SIAK ataupun elektronik). Oleh karena itu, saya tidak bisa mendapatkan eKTP saya dari tempat tinggal sebelumnya.
Ketidaksinkronan informasi tersebut membuat saya bingung.
Saya sempat berpikir, kenapa di negeri ini bisa terjadi masalah seperti ini. Seharusnya lembaga pelayanan membantu penduduk, bukan malah menambah masalah.
Akhirnya saya baca-baca keluhan para warga melalui website Dinas Kependudukan pusat. Di sana disebutkan bahwa kalau eKTP telah ditarik di tempat asal, tempat tujuan bisa menerbitkan KTP SIAK.
Saya sampaikan kembali ke kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat mengenai ini. Tapi tetap saja, pihak kecamatan tidak berani menerbitkan KTP baru saya.
Langkah terakhir yang saya lakukan adalah berkonsultasi ke saudara saya yang bekerja di kantor Sekretaris Dewan Kota Tanjungpinang. Katanya, beliau dapat membantu menyelesaikan masalah ini.
Selang beberapa hari, saya dihubungi untuk bertemu dengan saudara saya ini langsung di kantor Dinas Kependudukan kota Tanjungpinang. Kami berdua secara langsung menemui bagian yang bertanggung jawab atas penerbitan KTP wilayah Kota Tanjungpinang.
Tanpa menunggu lama, setelah menyetorkan syarat-syarat berupa kartu keluarga baru dan surat pengantara dari ketua RT, proses percetakan KTP langsung dikerjakan. Dimulai dengan input data dan mengambil foto. Proses penerbitan KTP ini memerlukan waktu beberapa hari.
Setelah menunggu beberapa hari, akhirnya saya bisa menerima KTP dengan alamat domisili baru di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dengan adanya Kartu Tanda Penduduk di tempat baru ini, saya bisa mengurus berbagai surat berbasis KTP seperti dokumen kendaraan, SIM, dan sebagainya.
Oleh Opan
Dipostkan March 14, 2016
Seorang guru matematika yang hobi ngeblog dan menulis. Dari ketiganya terwujudlah website ini sebagai sarana berbagi pengetahuan yang saya miliki.
Diskusi di twitter @sopandiahmad